Muslimahzone.com – “Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan
orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata,
orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan
gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)
Seiring dengan perkembangan teknologi, gaya hidup manusia
juga ikut berkembang dan berubah. Salah satu gaya hidup yang digandrungi
manusia adalah merubah gigi mereka agar lebih cantik dan lebih indah, maka
munculah kawat behel yang digunakan untuk merapikan gigi, ada gigi yang terbuat
dari emas atau kuningan untuk mengganti gigi yang tanggal, ada juga alat untuk
mengikir gigi agar lebih tipis dan lain-lainnya.
Fenomena di atas menarik
perhatian sebagian kaum muslimin yang mempunyai kepedulian terhadap hukum halal
dan haram. Banyak dari mereka yang menanyakan status hukumnya berdasarkan
al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karenanya, perlu ada penjelasan terhadap
masalah-masalah tersebut.
Untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini akan dibagi menjadi beberapa masalah :
Untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini akan dibagi menjadi beberapa masalah :
Hukum Menggunakan Kawat Behel
Banyak jama’ah pengajian yang
menanyakan hukum menggunakan kawat behel, boleh atau tidak menurut
pandangan Islam ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut
perlu dirinci terlebih dahulu :
Pertama : Jika seseorang mempunyai gigi atas yang letaknya agak
ke depan, atau menurut istilah orang Jawa “gigi moncong“ atau “gigi mrongos“,
yang kadang sampai tingkat tidak wajar sehingga mukanya menyeramkan, maka hal
ini dikatagorikan gigi yang cacat, oleh karenanya boleh diobati dengan cara
apapun, termasuk menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
:
يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا
فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً
إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Wahai sekalian hamba Allah,
berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan
menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya,
“Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu penyakit tua
(pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu
Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi : Hadits ini Hasan Shahih).
Di dalam hadits di atas diterangkan
bahwa Allah melaknat orang yang merubah gigi dengan tujuan agar giginya lebih
indah dan lebih cantik. Berkata Imam Nawawi menerangkan hadist di
atas :
“Maksud (al-Mutafalijat)
dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan.
Kata (al-falaj) artinya renggang antara gigi geraham dengan
gigi depan. Ini sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau
yang seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih
indah.
Renggang antara gigi ini memang
terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang
sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan lebih
indah dan lebih muda. Perbuatan seperti ini haram untuk dilakukan, ini berlaku
untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya berdasarkan hadist-hadist yang ada,
dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan Allah serta bentuk manipulasi dan
penipuan. “ [1]
Kedua : Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam
batas yang wajar, tidak menakutkan orang, dan bukan suatu cacat atau sesuatu
yang tidak memalukan, serta pemakaian kawat behel dalam hal ini hanya
sekedar untuk keindahan saja, maka hukum pemakaian kawat behel tersebut tidak
boleh karena termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah suhbanahu wata’ala.
Dalilnya adalah hadist Abdullah bin
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya nabi Muhammadshallallahu
‘alaihi wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah telah mengutuk orang-orang
yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang
mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan
orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan
Allah.” (HR. Muslim)
Hukum Memakai Gigi Palsu
Jika seseorang giginya lepas, boleh
nggak diganti dengan gigi palsu? Apakah mengganti gigi dengan gigi palsu
termasuk merubah ciptaan Allah?
Jawaban : Seseorang yang mempunyai gigi, kemudian gigi tersebut lepas,
karena kecelakaan, atau dipukul oleh orang lain, atau terbentur benda keras,
atau karena sebab lain, maka dibolehkan baginya untuk menggantinya dengan gigi
palsu. Karena ini termasuk dalam pengobatan.
Memakai gigi palsu untuk mengganti
gigi yang asli yang lepas atau rusak, bukanlah termasuk merubah ciptaan Allah,
tetapi termasuk pengobatan.
Ini dikuatkan dengan Fatwa
Lajnah Daimah : 25/ 16, no : 21104, yang berbunyi :
لَا بَأسَ
بِعِلَاجِ الأَسنَانِ المُصَابَةِ أَو المعِيبَةِ بِمَا يُزِيلُ ضَرَرَهَا
أَو خَلعهَا ، وَجَعل أَسنَانِ صِنَاعِية فيِ مَكَانِهَا إذَا احتِيجَ إلى ذلك ؛
لأَنّ هَذَا مِن العلَاج المُبَاحِ لِإِزَالةِ الضَرَرِ
- Hal ini termasuk bagian pengobatan yang dibolehkan
untuk menghilangkan bahaya yang timbul.”
Berkata Syekh Sholeh Munajid :
تَركِيبُ أَسنَانٍ صِنَاعِيةٍ مَكَانَ
الأَسنَانِ المَنزُوعَةِ لِمَرَضٍ أَو تَلَفٍ أَمرٌ مُبَاح لَا حَرَج فِي فِعلِهِ
، وَلَا نَعلَمُ أَحَدًاً مِن أَهلِ العِلمِ يَمنَعُهُ ، وَلَا فَرقَ بَينَ أَن
تثبت الأَسنَان فَي الفَمِّ أَو لَا تثبت ، وَيَفعَلُ المَرِيضُ الأَصلَحُ لَه
بِمَشُورَة طَبِيبٍ مُختِص .
“Memasang gigi buatan sebagai
pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau karena rusak, adalah sesuatu yang
dibolehkan tidak apa-apa untuk dilakukan. Kami tidak mengetahui seorangpun dari
ulama yang melarangnya. Kebolehan ini berlaku secara umum, tidak
dibedakan apakah gigi itu dipasang permananen atau tidak, yang penting bagi
pasien memilih yang sesuai dengan keadaannya setelah meminta pendapat kepada
dokter spesialis. “ [2]
Gigi Palsu Dari Emas dan Perak
Di atas sudah diterangkan kebolehan
memasang gigi palsu untuk mengobati penyakit, atau mengganti giginya yang
rusak. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menggunakan gigi palsu dari emas
atau perak ?
Jawabannya harus dirinci terlebih dahulu : Jika yang memasang
gigi palsu adalah perempuan, maka hal itu dibolehkan karena perempuan
dibolehkan untuk menggunakan emas. Tetapi jika yang menggunakan gigi palsu itu
adalah laki-laki, maka hal itu tidak bisa dilepas dari dua keadaan :
Pertama : Dalam keadaan normal, dan tidak darurat, artinya dia bisa
menggunakan gigi palsu dari bahan akrilik dan porselen selain emas dan perak,
maka dalam hal ini memakai gigi palsu dari emas dan perak hukum haram.
Kedua : Dalam keadaan darurat dan membutuhkan, seperti dia
tidak mendapatkan kecuali gigi palsu yang terbuat dari emas atau perak, atau
tidak bisa disembuhkan kecuali dengan bahan dari emas atau perak, maka hal itu
dibolehkan. Ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan olehArfajah bin As’ad
:
عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ قَالَ
أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ
وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Dari Arfajah bin As’ad ia berkata,
“Saat terjadi perang Al Kulab pada masa Jahilliyah hidungku terluka, lalu aku
mengganti hidungku dari perak, tetapi justru hidungku menjadi busuk. Kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar aku membuat hidung
dari emas.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan hadist
ini Hasan)
Hadist di atas, walaupun berbicara
masalah penggantian hidung dengan emas dan perak dalam keadaan darurat atau
membutuhkan, tetapi bisa dijadikan dalil untuk penggantian gigi dengan perak
dan emas, jika memang dibutuhkan, karena kedua-duanya sama-sama anggota
tubuh.
Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika
Berwudhu
Bagaimana hukum mencabut gigi palsu
ketika berwudhu ?
Jawabannya : Jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan
yang suci dan tidak najis, maka tidak perlu dicabut ketika berwudhu, terutama
jika sudah dipasang secara permanen. Karena mencabutnya akan menyebabkan
kesusahan bagi pemiliknya, padahal Islam diturunkan agar umatnya terhindar dari
kesusahan.
Sebaliknya jika gigi palsu tersebut
terbuat dari bahan najis, maka harus dicabut dan tidak boleh dipakai ketika
berwudhu dan sholat.
Namun demikian, ini jarang terjadi,
karena pada dasarnya bahan-bahan untuk membuat gigi palsu rata-rata bersih dan
suci, seperti gigi tiruan akrilik yang sekarang dipakai secara umum. Gigi
tiruan ini mudah dipasang dan dilepas oleh pasien. Bahan akrilik merupakan
campuran bahan sejenis plastik harganya murah, ringan dan bisa diwarnai sesuai
dengan warna gigi. Ada juga gigi tiruan dari porselen yang ketahanannya
lebih kuat dari akrilik. Dan yang lebih kuat lagi, serta bisa bertahan sampai
bertahun-tahun adalah gigi tiruan dari logam atau emas, hanya saja tampilannya
berbeda dengan gigi asli.
Syekh Utsaimin ketika ditanya
tentang seseorang yang mempunyai gigi palsu, apakah harus dicabut ketika
berwudhu ? Beliau menjawab sebagai berikut :
“Jika seseorang mempunyai gigi palsu
yang sudah dipasang, maka tidak wajib untuk dilepas. Ini seperti cincin yang
tidak wajib dilepas ketika berwudhu, lebih baik digerak-gerakan saja tetapi
inipun tidak wajib. Hal itu dikarenakan nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wassalam mengenakan cincin, dan tidak pernah ada riwayat yang
menjelaskan bahwa beliau melepaskannya ketika berwudhu. Ini jelas lebih
mungkin menghalangi masuknya air dari gigi palsu. Apalagi sebagian
kalangan merasa sangat berat jika harus melepas gigi palsu yang sudah dipasang
tersebut, kemudian memasangnya kembali. “ [3]
Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika
Meninggal Dunia
Bagaimana hukum mencabut gigi palsu
ketika seseorang meninggal dunia, terutama yang terbuat dari emas dan perak
?
Jawabannya : Di atas sudah diterangkan kebolehan memasang gigi
palsu dari emas dan perak bagi laki-laki jika dalam keadaan darurat dan
membutuhkan, makanya jika seseorang sudah meninggal dunia, keadaan darurat
tersebut sudah hilang, sehingga harus diambil dari mayit, kecuali jika
hal itu justru menyakiti atau menodai mayit, maka hukumnya menjadi tidak boleh
dicabut. Kenapa tidak boleh? karena mayit walaupun sudah mati, tetapi masih
dalam keadaan terhormat dan tidak boleh dinodai ataupun disakiti, sebagaimana
orang hidup.
Adapun bagi perempuan secara umum dibolehkan
menggunakan gigi emas sebagaimana diterangkan di atas.[4] Ketika perempuan ini meninggal dunia, maka
hal itu diserahkan kepada ahli waris, jika mereka merelakan gigi dari emas itu
ikut dikubur bersama mayit, maka tentunya lebih baik. Tetapi jika mereka
menginginkan gigi dari emas yang bernilai tersebut, maka dibolehkan bagi mereka
mencabut gigi emas dari mayit tersebut , selama hal itu tidak menyakiti atau
menodai mayit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar