Selasa, 29 Januari 2013

Semua Amalan Perlu Dalil, Termasuk Berdo'a



Sejak awal bulan Rajab, kita biasa mendengar para ustadz mengajarkan dari mimbar-mimbar pengajian doa yang katanya biasa dibaca oleh Nabi Muhammad SAW di bulan tersebut. Doanya berbunyi:
( اَلَّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ )

“Ya Allah, limpahkanlah berkah kepada kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan!”
Di bulan Sya’ban ini, doa tersebut semakin sering diajarkan dalam berbagai majlis taklim dan khutbah Jum’at. Di benak para pendengar ceramah dan khutbah Jum’at akhirnya tertanam sebuah keyakinan bahwa doa tersebut benar-benar berasal dari Nabi SAW, biasa diucapkan oleh beliau, dan tidak afdhal jika kita tidak membacanya sebelum datangnya bulan suci Ramadhan.
Oleh: Muhib Al Majdi / Arrahmah.com
Sebagai seorang muslim, tentu berdoa adalah bagian dari ibadah yang senantiasa kita lakukan, terlebih pada waktu-waktu, kesempatan-kesempatan, dan tempat-tempat yang mustajabud da’wah. Namun berdoa juga memiliki berbagai syarat, sunah, dan adab yang selayaknya kita jaga. Di antaranya adalah membiasakan diri membaca doa-doa yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Nabi Muhammad SAW dalam hadits-hadits yang shahih.
Selain itu, kita tidak boleh gegabah meyakini atau mengamalkan sembarang doa dengan mengklaim doa tersebut berasal dari ajaran Nabi SAW, apalagi rutin beliau amalkan.

Hukum Memakai Kawat Behel


Muslimahzone.com – “Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)
 Seiring dengan perkembangan teknologi, gaya hidup manusia juga ikut berkembang dan berubah. Salah satu gaya hidup yang digandrungi manusia adalah merubah gigi mereka agar lebih cantik dan lebih indah, maka munculah kawat behel yang digunakan untuk merapikan gigi, ada gigi yang terbuat dari emas atau kuningan untuk mengganti gigi yang tanggal, ada juga alat untuk mengikir gigi agar lebih tipis dan lain-lainnya.
 Fenomena di atas menarik perhatian sebagian kaum muslimin yang mempunyai kepedulian terhadap hukum halal dan haram. Banyak dari mereka yang menanyakan status hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karenanya, perlu ada penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut.